Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 Dibuka, Ini Syarat, Tahapan Pendaftaran, dan Jadwalnya!

Bagi kamu yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi, Kabar baik datang dari pemerintah. KIP Kuliah tahun 2023 sudah dibuka dan kamu bisa mendaftar mulai dari tanggal 14 Februari hingga 31 Oktober 2023. Berikut adalah syarat, tahapan pendaftaran, dan jadwalnya.

KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Dalam hal ini, bantuan tersebut hanya diberikan kepada yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Baca Juga : CARA MENDAPATKAN KARTU INDONESIA PINTAR

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, kamu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

– Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid

– Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

– Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

– Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jika kamu memenuhi syarat di atas, kamu dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah dengan tahapan sebagai berikut:

– Lakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

– Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.

– Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

– Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

– Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sumber : Kartu Indonesia Pintar

Leave a Comment