Bandar Lampung – Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor 001/UTI/B.18/VIII/2020 tentang ” Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021″ menyampaikan hasil keputusan Mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP sebagai berikut :
Hasil dapat diunduh melalui tautan link dibawah ini
Universitas Teknokrat Indonesia berkomitmen untuk terus membentuk Mahasiswa menjadi sosok yang tangguh dan berilmu serta memiliki akhlak mulia.